Heritage menjadi bermakna karena bagian dari ingatan kolektif yang terus diwariskan antargenerasi
-- Lowenthal, The Past is A Foreign Country, 1985
Boleh jadi, tidak ada wilayah di Indonesia yang paling paradoksal dari sejarah kepulauan Banda. Gugusan pulau kecil yang luasnya hanya beberapa puluh kilometer persegi ini pernah menjadi pusat perdagangan dunia, memicu ekspedisi samudra bangsa-bangsa Eropa, peperangan kolonial, sampai lahirnya peristiwa fenomenal; tukar guling pulau Rhun dengan Manhattan dalam Treaty of Breda 1667.
Tapi, di abad ini, Banda kembali menjadi arena perebutan. Bukan lagi berebut kawasan antara Inggris dan Belanda, tetapi perebutan makna ruang antara investasi ekonomi dengan upaya menjaga keberlanjutan lanskap sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat pulau kecil. Antara investor melawan para “penjaga Banda”.
Membagi-bagi Banda: Makro-Meso-Mikro
Dalam Rencana Induk Pengembangan dan Penataan Kawasan Banda Neira dan Sekitarnya 2025–2045 (RIP Bappenas), Banda dibagi-bagi kedalam hirarki kawasan makro, meso, dan mikro. Praktik perencanaan yang memang lazim digunakan dalam pembangunan kawasan strategis.
Kawasan makro mencakup keseluruhan Kepulauan Banda. Fokusnya sebagai penyediaan infrastruktur dasar, konektivitas antarpulau, pengembangan sektor ekonomi, pelayanan dasar, serta penguatan fungsi kawasan. Sementara, kawasan meso yaitu Pulau Neira bagian utara dan Desa Lonthoir di Pulau Banda Besar dijadikan wilayah penyangga pertumbuhan kota. Dokumen RIP menjelaskan:
"Kawasan Meso dirancang sebagai area penyiapan pengembangan perkotaan. Pengembangan di kawasan ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur perkotaan dan peningkatan konektivitas guna mendukung aktivitas ekonomi di wilayah Kepulauan Banda." (h.110)
Untuk kawasan mikro difokuskan pada inti Kota Banda Neira dengan penataan yang sangat rinci, mulai dari kawasan konservasi cagar budaya, ruang terbuka hijau, kawasan perdagangan, hingga waterfront. Menariknya, dokumen ini berulang kali menegaskan bahwa penataan kawasan mikro harus menjaga karakter kawasan bersejarah. Misalnya pada zona perdagangan dinyatakan:
"Seluruh kegiatan perdagangan yang memanfaatkan atau mengaktivasi bangunan cagar budaya harus memperhatikan kajian dan peraturan yang berlaku serta keterlibatan tenaga ahli terkait dalam penentuan seluruh intervensi desain." (h.115)
Pada zona permukiman ditegaskan:
"Zona Perumahan pada Sub-kawasan Konservasi Cagar Budaya dirancang dengan prinsip yang mengutamakan pelestarian karakter kawasan cagar budaya sekaligus menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat." (h.156)
Bahkan untuk kawasan pesisir, RIP menekankan:
"Desain arsitektur harus memiliki langgam budaya lokal" dan "penggunaan vegetasi endemik serta material lokal yang mudah didapat dan sustainable." (h.171)
Secara normatif, prinsip-prinsip di atas menunjukkan pengakuan dokumen RIP akan pentingnya pelestarian warisan budaya dalam pembangunan. Tapi pertanyaan mendasarnya; apakah ruang dipandang sekadar lokasi proyek infrastruktur dan investasi? Ataukah ia dipahami sebagai ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas budaya, pengetahuan lokal, serta hubungan ekologis yang telah terbentuk selama berabad-abad?
Paradoks Pulau Rhun
Persoalan paling krusial muncul ketika prinsip-prinsip konservasi di atas tidak berbanding lurus dengan arah pembangunan di Pulau Rhun. Ketika RIP menempatkan pulau Rhun sebagai kawasan makro, tiba-tiba proposal investasi Breda Pala Resort dipamerkan di laman regionalinvestment.bkpm.go.id, sebagai peluang investasi kelas premium!
Narasi dokumen yang menyebut Rhun akan dibangun kampung nelayan, pengembangan dermaga, floating dock, seaplane, homestay, penguatan layanan dasar, pengembangan wisata budaya, pengembangan perikanan, sentra pala, seketika lenyap ditelan pamphlet promosi resort mewah.
Jika dokumen RIP Bappenas dibaca bersama proposal Breda Pala Resort Investment, sepintas tampak lazim karena rencana induk memang mengharuskan penyediaan ruang bagi swasta untuk masuk berinvestasi. Tapi, dalam konteks Pulau Rhun, “kelaziman” itu justru memicu tanda tanya: investasi ini dibangun di atas ruang seperti apa?
Siapapun pembaca sejarah pasti paham, Pulau Rhun itu bukan lahan kosong yang siap dibangun sembarangan. Rhun adalah lanskap sejarah (historical landscape) yang menyatukan unsur-unsur alam, budaya, ekonomi, dan memori kolektif masyarakat. Di sekujur pulau ini terbentang luas kebun pala warga, kawasan ritus adat, dan sisa-sisa Benteng Aurora milik Inggris abad ke-17 yang menjadi bagian dari sejarah perdagangan global. Bagi orang Rhun, tanah mereka adalah ruang kehidupan (living landscape), tempat berlangsungnya produksi pala, praktik adat, pewarisan sejarah keluarga, dan memori kolektif yang terentang panjang sejak berabad-abad. Laut dan garis pantai mereka adalah tempat berlangsungnya aktivitas perdagangan dari masa-masa lampau sampai hari ini.
Anehnya, pendekatan konservasi yang disebut-sebut di bab-bab sebelumnya samasekali tidak dielaborasi di pulau Rhun. Berbeda dengan kawasan kolonial di pulau Neira yang diperlakukan sebagai warisan yang dijaga secara rinci bahkan sampai soal warna bangunan, tinggi bangunan, dan material arsitektur. Sementara lanskap sejarah Pulau Rhun belum mendapat perlindungan konseptual sebanding, padahal secara historis pulau ini punya posisi sama penting dalam sejarah rempah dunia.
Dari Heritage Menuju Real Estate?
Proposal Breda Pala Resort tegas mempertontonkan pergeseran cara membangun dari konservasi kepada investasi. Fokus utama proposal adalah kelayakan ekonomi: proyeksi pertumbuhan wisatawan, kebutuhan kamar hotel, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return), dan peluang pasar. Karena bagi investor, ruang pulau adalah peluang ekonomi dan itu sepenuhnya dipahami.
Tapi ini jelas akan memunculkan persoalan epistemologis yang lebih dalam. Pengertian ruang yang dipandang sebagai aset investasi (investment asset) itu jelas akan bertabrakan dengan pemahaman masyarakat lokal, yang meyakini ruang adalah identitas mereka!
David Lowenthal (1985) dalam bukunya The Past is A Foreign Country, menegaskan bahwa warisan bukanlah sekadar peninggalan fisik, tetapi hubungan masyarakat dengan masa lalunya. Heritage menjadi bermakna karena bagian dari ingatan kolektif yang terus diwariskan antargenerasi (Lowenthal, 1985). Maksudnya, saat kawasan bersejarah diubah tanpa pertimbangan relasi sosial yang telah terbentuk di dalamnya, yang hilang bukan cuma bangunan atau kebun, tetapi juga kontinuitas memori masyarakat.
Di Rhun, kebun pala tidak boleh dipahami sekadar ruang produksi komoditas, tetapi hasil kerja lintas generasi yang membentuk identitas. Bekas benteng Aurora bukan tidak bermakna hanya gara-gara tersisa reruntuhan, tetapi justru karena kekokohannya itu menjadi saksi materil hubungan Banda-Inggris-Banda dalam sejarah global. Pulau kecil Rhun dan Nailaka bukan cuma tempat tinggal dan tamasya, tetapi telah menjadi ruang belajar dan kelas alam bagi anak-anak nelayan. Di sana mereka belajar tentang; sejarah pala, pergantian musim, mencintai tanahnya, bermesraan dengan alam.
Apa jadinya jika semua itu berubah menjadi kawasan resort privat??
Sebuah pertanyaan diam…
(bersambung)

Tercengang dan sangat-sangat diam, jlepp!!!! Hp ditangan, pandangan lurus ke depan, batin berucap "astagfirulloh".
BalasHapus